MUI Akan Kaji Boleh Tidaknya Shalat Jumat Di Tengah Jalan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji rencana sejumlah umat Islam menunaikan shalat jumat di tengah jalan.
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji rencana sejumlah umat Islam menunaikan salat Jumat di tengah jalan.
Seperti diketahui, sejumlah umat Islam berencana akan menggelar aksi salat Jumat bersama pada tanggal 25 November mendatang, di sepanjang jalan MH Thamrin, Jakarta.
Sekjen MUI, Anwar Abbas mengatakan langkah tersebut dilakukan, setelah pihaknya menerima permohonan untuk mengkaji hal tersebut dari pihak kepolisian.
"Tentang sikap dan SOP (standard Operational Procedur) itu harus dibawa ke sidang komisi fatwa," ujar Anwar Abbas kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Wakil Sekjen Bidang Komisi Fatwa, Sholahudin Al Ayub, menjelaskan dalam suratnya polisi meminta pandangan dari MUI soal rencana jamaah yang akan menggelar salat Jumat pada 25 November mendatang, di sepanjang jalan MH Thamrin.
"Kepolisian menanyakan tentang bagaimana pandangan hukum Islam dalam hal melaksanakan shalat Jumat di jalan, suratnya terebut hari ini, insyaAllah dalam waktu dekat komisi fatwa akan menjawab hal terebut," katanya.
Usai konfrensi pers kepada wartawan Sholahudin Al Ayub menjelakan bahwa dalam memutuskan sebuah fatwa, MUI selalu mengacu pada dua aturan, yakni aturan dalam Islam dan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Dan selama ini tidak pernah bertentangan dua itu. Nanti kami akan kirimkan rekomendasi ke Ketua MUI, untuk diputuskan," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian sudah menerima informasi rencana aksi sejumlah umat Islam menggelar shalat Jumat di sepanjang jalan MH Thamrin.
Tito mnilai bahwa hal tersebut adalah tindakan pelanggaran hukum, dan mengganggu kepentingan orang banyak.
Bila aksi tersebut tetap dilakukan, Kapolri menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.