Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buni Yani Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Polda Metro Jaya tak menahan Buni Yani alias BY, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya tak menahan Buni Yani alias BY, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Sebagai tersangka, pria yang berprofesi sebagai dosen itu telah menjalani pemeriksaan.
Pada Rabu dilakukan pemeriksaan sampai pukul 00.30 WIB.
Lalu, pada Kamis ini dilanjutkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
"Barusan pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka selesai dan proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis (24/11/2016).
Baca: Polisi Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka
Baca: Kasus Penistaan Agama, Andre Gerindra: Polisi Menyiram Bensin di Tengah Api
Penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif mengapa Buni Yani tak dilakukan penahanan.
Alasan objektif yang bersangkutan kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik saat dimintai keterangan.
Untuk alasan subjektif, kata dia, yang bersangkutan tak melarikan diri.
Ini karena penyidik sudah mengajukan surat ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Buni Yani pergi ke luar negeri.
"Yang bersangkutan terkait tak melarikan diri. Kami sudah melakukan upaya pencegahan pergi ke luar negeri," kata dia.
Selain itu, penyidik berkeyakinan Buni Yani tak akan menghilangkan barang bukti.
Aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa HP Asus Zenfone 2 tahun 2008 warna hitam, email buni_yani@yahoo.com dibuat 98 dan akun facebook, Buni Yani dibuat 2008, lalu, screen capture.
Kemudian, yang bersangkutan diyakini tak mengulangi perbuatan.
Penyidik memberikan kepercayaan kepada Buni Yani supaya tak terulang di kemudian hari.
"Dengan keyakinan tersebut penyidik berkeyakainan tak perlu dilakukan penahanan," tambahnya.