Pimpinan Komisi III DPR Berharap Penetapan Buni Yani Tersangka Murni Proses Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap berharap penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni proses hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap berharap penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni proses hukum.
Penyidik dapat membuktikan Buni memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Penuhi syaratnya sebagai tersangka, jangan hal-hal lain di luar itu," kata Mulfachri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Wakil Ketua Umum PAN itu mengetahui polisi menetapkan Buni Yani tersangka karena diduga melakukan penghasutan terkait SARA.
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buni Yani Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Baca: Buni Yani Tolak Tandatangani Surat Penahanan
Mulfachri menilai tuduhan itu harus dibuktikan pihak kepolisian.
"Ditengah situasi yang sedang hangat masyarakat diharapkan tenang dan sambil menunggu proses berikutnya dari penanganan kasus Buni Yani itu, saya berharap ini murni karena memang penegakan hukum," kata Mulfachri.
Mulafchri mengingatkan polisi tidak boleh melakukan diskriminasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.
"Jadi kalau terhadap Buni Yani diberlakukan ketentuan peraturan yang sedemikian ketat, yang lain juga harus diberlakukan peraturan yang ketat. Kalau Buni Yani ditahan maka yang lain juga harus ditahan," kata Mulfachri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyampaikan, penetapan tersangka setelah Buni Yani diperiksa sebagai terlapor selama sembilan jam.
Terdapat empat alat bukti, satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan melakukan posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.