Bom Buatan Teroris Asal Majalengka Kekuatannya Dua Kali Lipat Bom Bali
RPW, teroris yang ditangkap di kediamannya di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (23/11/2016), merupakan ahli
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RPW, teroris yang ditangkap di kediamannya di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (23/11/2016), merupakan ahli perakit bom.
Hal tersebut terbukti dari beberapa bahan kimia yang disita dari laboratorium milik RPW.
Diantaranya bom Trinitrotoluena (TNT), Royal Demolition Explosive (RDX), Heksametilendiamin Peroksida (HMTD), dan bahan peledak alco.
Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menuturkan berdasarkan penelitian bahan peledak buatan RPW memiliki kekuatan dua kali lipat dari bom rakitan yang pernah meledak di Bali.
Menurutnya, bom yang digunakan dalam aksi Bom Bali II masih menggunakan bahan peledak yang bahannya masih low explosive.
"Kalau kami bandingkan bahan ini misalnya TNT bisa mencapai dua atau tiga kali kekuatan Bom Bali I dan II," kata Rikwanto, Jumat (25/11/2016) di Mabes Polri.
Rikwanto menjelaskan, RPW merupakan anak didik dari Bahrun Naim.
Melalui Bahrun Naim lah, RPW belajar banyak mengenai cara pembuatan bom.
"RPW belajar buat bom dan bergabung (dengan ISIS) sudah tiga tahunan. Tapi belajar kimia dari SMP," tambah Rikwanto.
Untuk diketahui, teroris berinisial RPW (24) ditangkap Densus 88 Mabes Polri, Rabu (23/11/2016) pukul 09.00 WIB di Desa Girimulya, RT 003 RW 005 Kec Banjaran Kab Majalengka.
RPW merupakan bagian dari jaringan Bahrun Naim yang di Indonesia. Bahrun Naim merupakan warga negara indonesia yang hijrah ke Suriah untuk membantu Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dalam beberapa kali aksi teror, nama Bahrun Naim kerap dikaitkan seperti saat teror bom di Thamrin.
Selain itu, nama Bahrun Naim juga disebut memiliki kaitan dengan GRD, terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Batam, Jumat (5/8/2016).
Dalam penindakkan hukum pada RPW, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di kediaman RPW, hasilnya berbagai bahan pembuatan bom ditemukan disana.
Barang bukti tersebut yakni kristal warna coklat yang disimpan di dalam tuperware, diakui RPW sebagai DNT, asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea hingga gelas kimia.
Saat ini RPW sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka terorisme dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai penjara seumur hidup.