Bukti Tidak Lengkap, MKD Tak Lanjuti Laporan Terhadap Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Adapun bukti yang diserahkan oleh pihak Pelapor saat itu dianggap oleh MKD masih belum cukup.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Hasil tersebut diperoleh setelah MKD melakukan verifikasi terhadap laporan keduanya.
"Tidak ditindaklanjuti karena pelapor tidak melengkapi bukti," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad melalui pesan singkat, Jumat (25/11/2016).
Adapun bukti yang diserahkan oleh pihak Pelapor saat itu dianggap oleh MKD masih belum cukup.
"Ya, belum cukup," katanya.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Keduanya dianggap melanggar kode etik anggota Dewan saat ikut dalam aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Komite Penegakan Pro Justisia (KPPJ) sebagai pihak pelapor, Finsen Mendrofa, mengatakan, keduanya dianggap memanaskan suasana.
"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan. Harus menjaga diri supaya tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara," ujar Finsen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).(Nabilla Tashandra)