Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdan Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Setelah Ditangkap dan Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Perdan Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Setelah Ditangkap dan Ditahan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair ditahan KPKdi Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Ia diperiksa terkait suap kepada penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Rajesh Rajamohanan Nair akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama kalinya sejak ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur pada Selasa (22/11/2016).

Rajesh Rajamohanan ditangkap KPK sehari sebelumnya usai transaksi 148.500 Dolar Ameriksa Serikat atau setara Rp 1,9 miliar dengan Handang.

Berita Rekomendasi

Transaksi yang dilakukan di Spring Hills Residence tersebut agar surat tagihan pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Ekspor Indonesia 'dihilangkan' oleh Handang.

Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno menyepakati Rp 6 miliar. Uang Rp 1,9 miliar tersebut adalah pemberian pertama.

Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Rajesh Rajamohanan dan Handang sebagai tersangka.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

PT E.K Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaran internasional.

Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makanan dan lain-lain.

Di situsnya, perusahaanini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara.

PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group.

Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas