Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anda Sempat Diberitakan Terlibat Korupsi, Jangan Ragu Gunakan Hak Right To Be Forgotten

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah lembaga yang berwenang untuk menghapus pemberitaan di dunia maya sehingga tidak bisa diakses lagi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anda Sempat Diberitakan Terlibat Korupsi, Jangan Ragu Gunakan Hak Right To Be Forgotten
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang dirugikan atas suatu pemberitaan yang tidak benar bisa meminta kepada Peyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapusnya.

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah lembaga yang berwenang untuk menghapus pemberitaan di dunia maya sehingga tidak bisa diakses lagi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 26 itu ada tambahan tentang right to be forgotten. Itu hak warga negara atau masyarakat untuk dihapus informasinya di dunia maya dari informasi yang tidak relevan," kata Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).

Contoh informasi yang tidak relevan tersebut adakan ketika seseorang diberitakan terlihat korupsi.

Ternyata pengadilan memutuskan orang tersebut tidak bersalah dan tidak terbukti korupsi.

"Tapi berita itu tidak hilang. Itu anak cucu saya bisa menonton bisa melihat. Nah saya punya untuk dihapus. Yang menghapus adalah Penyelenggara Sistem Eletkronik yang memiliki informasi tersebut atau yang mengendalikan informasi tersebut," kata Henry.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas