Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amiruddin: Upaya Pemerintah Ajukan Permohonan ke PTUN Adalah Contoh Buruk

Pemerintah malah mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Amiruddin: Upaya Pemerintah Ajukan Permohonan ke PTUN Adalah Contoh Buruk
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko WIdodo berdiskusi dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir usai acara pengucapan sumpah Kepala PPAT di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Pemerintah mengapresiasi dan menghargai penjelasan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir, namun pemerintah melalui Jaksa Agung ingin mencari dokumen asli hasil kerja TPF dengan bertemu dan mengkonfirmasi langsung kepada Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Sesuai Undang-Undang (UU) Keterbukaan Infomasi Publik, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa pemerintah harus mengumumkan hasil rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Namun pemerintah malah mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mantan anggota TPF pembunuhan Munir, Amiruddin Al-Rahab, menilai langkah pemerintah yang diwakili Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) mendaftarkan permohonan ke PTUN dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), adalah contoh yang buruk.

"Contoh yang buruk, semestinya Kemensetneg sebagai perwakilan negara, mengambil langkah untuk memberi contoh kepada lembaa-lembaga lain dalam kasus seperti ini," ujar Amiruddin Al-Rahab dalam pemaparannya di hadapan wartawan, di Bakkoel Coffee, Jakata Pusat, Minggu (27/11/2016).

Kedepannya lembaga-lembaga lain yang bersengketa dengan KIP terkait keterbukaan informasi, bisa menjadikan sikap Kemensetneg dalam mengambil kebijakan.

Menurut Amiruddin Al-Rahab lembaga lain jika diminta membuka informasi, justru akan menghindar dengan cara mengajukan permohonan ke PTUN.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang terjadi di era peerintahan Megawati Sukarnoputri pada 2004 lalu, menurutnya masih banyak fakta yang harus diungkap.

Berbagai petunjuk untuk mengungkap kasus pembunuha tersebut, dan menyeret para pelaku yang selama ini bisa lolos dari proses hukum.

"Mengumumkan ke publlik temuan TPF Munir ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap,"terangnya.

Justru pemerintah melalui pedaftaran gugatan ke PTUN justru menimbulkan pertanyaan, apakah pemerintah saat ini yang dipimpin Presiden Joko Widodo punya komitmen untuk penegakan hukum.

Dengan sikap tersebut menurutnya komitmen pemerintah untuk menegakan Hak Asasi Manusia (HAM) juga dipertanyaan.

"Munir adalah simbol penegakan HAM, ketika dibunuh tidak ada tanggungjawab negara untuk menuntut orang oranng itu. Kita bertanya-tanya di posisi itu sesungguhnya," tutur Amiruddin Al-Rahab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas