Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ade Komarudin Diberhentikan Dari Jabatannya Sebagai Ketua DPR

Akom diberhentikan berdasarkan keputusan rapat MKD karena dinilai terbukti lakukan pelanggaran kode etik.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Willem Jonata

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

Akom, sapaan akrab Ade, diberhentikan dari jabatan tersebut karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.

Putusan MKD dibacakan langsung oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan. ‎

Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi oleh wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq.

"Terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi ‎Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).

‎Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, dalam perkara nomor register 62 yang dilaporkan oleh anggota Komisi VI, telah diputuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan Akom, dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis.

BERITA REKOMENDASI

MKD pun memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang terhadap Akom.

Akom sendiri sebelumnya dilaporkan pihak terkait karena dinilai menyalahgunakan wewenang. Ia dituduh memindahkan wewenang mitra DPR dengan BUMN dari komisi VI ke komisi XI.

Dengan adanya putusan tersebut, kata Dasco, maka mitra Komisi VI DPR tetap, yakni BUMN.

"Termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan, privatisasi penyertaan modal negara dan korporasi," terang Dasco.

Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan melalui rapat tertutup. Rapat itu dihadiri pimpinan dan anggota MKD.


"Rapat itu menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Dasco.

‎Dasco menuturkan, keputusan terhadap Akom berdasarkan Pasal 21 huruf b peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas