Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Bisa Tahan Ahok, Ini Alasannya

Berkas perkara kasus itu sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada Rabu (30/11/2016) hari ini.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Belum Bisa Tahan Ahok, Ini Alasannya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan usai diperiksa penyidik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016). Ahok kembali diperiksa sebagai tersangka penistaan Agama. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan ini penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berkas perkara kasus itu sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada Rabu (30/11/2016) hari ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, dalam pelimpahan tahap dua nanti, pihak Bareskrim tetap tidak akan menahan Ahok.

Baca: Inilah Perjalanan Kasus Ahok

Baca: Bareskrim Polri Serahkan Berkas Kasus Ahok ke Kejaksaan Agung

Ahok, katanya, akan dipanggil‎ menghadap ke Bareskrim lalu selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan.

Apabila sehat, selanjutnya kasus Ahok akan dilimpahkan atau dibawa ke Kejaksaan Agung.

"‎Rencana tahap dua, secepatnya. Kalau tidak besok ya lusa. Polri tidak akan melakukan penahanan, saat penyidikan juga tidak dilakukan penahanan," tegas Boy Rafli Amar di Mabes Polri.

Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan, jika Ahok sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Ahok sudah merupakan tanggung jawab jaksa, termasuk soal apakah jaksa akan menahan Ahok atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Kalau nanti setelah tahap dua, itu kewenangan jaksa ditahan atau tidak, bukan kewenangan kami lagi," tambahnya. (*)

Penulis:  Theresia Felisiani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas