Dituntut 6 Tahun Penjara, La Nyalla Menanggapi Santai
Dia menilai banyak pertimbangan dari JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier 6 bulan kurungan.
Ditemui usai persidangan, terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu, menanggapi santai tuntutan JPU. Dia menilai banyak pertimbangan dari JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Termasuk soal dana hibah yang telah ia kembalikan secara bertahap.
Namun, JPU menganggap pengembalian dana tersebut tidak sah karena dilakukan dengan tanggal mundur dan baru dibuat dengan bukti meterai tahun 2014.
"Masalah pengembalian uang sudah jelas, meterai juga sudah jelas. Tapi, nanti akan kami sampaikan di pledoi saja," kata La Nyalla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Usai pembacaan tuntutan, mantan Ketua Umum PSSI tersebut bangun dari kursi terdakwa lalu menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Senyum La Nyalla terus mengembang saat menanggapi pertanyaan awak media. Bahkan, ia sempat bergaya saat wartawan mengabadikan gambarnya.(*)