Istri Sri Bintang Pamungkas Ceritakan Kronologis Penangkapan Suaminya oleh Polisi
Aktivis politik Sri Bintang Pamungkas ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan makar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aktivis politik Sri Bintang Pamungkas ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan makar.
Saat ini, Jumat (2/12/2016) sore, Sri Bintang berada di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok.
Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang mengatakan, penangkapan suaminya terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.10 WIB.
Saat itu, satpam memberitahu Ernalia bahwa polisi dari Polda Metro datang mencari Sri Bintang.
"Satpam mengetok-ngetok. Terus satpam bilang ini ada dari kepolisian dari Kapolda. Mau bicara sama Bapak. Saat itu Bapak lagi ngopi," kata Ernalia di depan pintu masuk Mako Brimob, Jumat (2/12/2016).
Baca: Istri Sri Bintang Pamungkas: Mau Makar Pakai Apa? Korek api? Makar kan Pakai Senjata
Ernalia menyebutkan, dirinya tidak melihat surat penangkapan yang dibawa oleh penyidik.
Surat itu hanya ditunjukkan dan masih terbungkus amplop coklat.
"Saya mau foto surat penangkapan tidak boleh. Surat itu masih di amplop coklat. Mestinya saya dapat salinan surat penangkapan," ucap Ernalia.
Baca: Gerindra Bandingkan Perlakuan Polisi Terhadap Ahmad Dhani dengan Ahok
Sri Bintang dibawa oleh penyidik sekitar pukul 06.30 WIB. Pada awalnya dia akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Namun, di tengah jalan dia dibawa ke lokasi berbeda.
"Rencanya dibawa ke Polda. Tapi sekitar 5 menit, Bapak SMS, 'Saya dibawa ke arah Brimob'," kata Ernalia.
Sepuluh orang
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan terhadap 10 orang.
Selain Sri Bintang, dari sepuluh orang tersebut adalah musisi Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.
Martinus menjelaskan, Dhani diamankan pada pagi tadi di salah satu hotel di Jakarta.
Saat ini, sepuluh orang itu diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Polri punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Ada beberapa perbuatan melanggar KUHP. Ini bagian upaya kita mencegah, menindaklanjuti laporan yang masuk," ucap dia.
Martinus menjelaskan, beberapa orang tersebut pernah diberi surat panggilan pemeriksaan.
Namun, mereka tak mengindahkan panggilan tersebut.
Sepuluh orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.
Penulis : Lutfy Mairizal Putra