Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Sri Bintang Pamungkas: Mau Makar Pakai Apa? Korek api? Makar kan Pakai Senjata

Ernalia Sri Bintang datang ke Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk bertemu suaminya yang dituduh merencanakan makar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Sri Bintang Pamungkas: Mau Makar Pakai Apa? Korek api? Makar kan Pakai Senjata
Kompas.com
Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang di depan pintu Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang datang ke Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk bertemu suaminya yang dituduh merencanakan makar.

Namun, hingga kini Ernalia belum diizinkan bertemu Bintang.

Ernalia mempertanyakan penangkapan yang dialami suaminya.

Baca: Laporan Intelijen, Ahmad Dhani Cs Hendak Makar Sebelum Aksi 212 dengan Kuasai Gedung DPR

Menurut Ernalia, tidak mungkin Bintang terlibat makar.

"Mau makar pakai apa? Korek api, kembang api, makar kan pakai senjata. Suami saya pakai pulpen dan otaknya," kata Ernalia di depan Marko Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).

Baca: Jusuf Kalla Tanggapi Penangkapan Ahmad Dhani Cs yang Diduga Hendak Makar

Ernalia mengaku, merasa dibohongi.

Itu karena, pada awalnya penyidik mengatakan akan membawa Bintang ke Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

"Katanya mau dibawa ke Polda, tapi dibawa ke sini (Mako Brimob). Saya merasa dibohongi," ucap Ernalia.

Ernalia menuturkan, suaminya tidak terlibat perencanaan makar.

Menurut Ernalia, pada Kamis (1/12/2016), Bintang mengantarkan surat ke Mejelis Permusyawaratan Rakyat dan ke Markas Besar TNI di Cilangkap bersama Dahlia Zein.

Baca: Wiranto Enggan Komentari Penangkapan 10 Tokoh Diduga Makar

"Surat itu mau minta sidang istimewa dan mengembalikan UUD ke UUD asli. Itu kan hak rakyat," ujar Ernalia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan terhadap 10 orang.

Beberapa di antaranya dituduh makar.

"Polri punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Ada beberapa perbuatan melanggar KUHP. Ini bagian upaya kita mencegah, menindaklanjuti laporan yang masuk," ucap dia.

Martinus menjelaskan, beberapa orang tersebut pernah diberi surat panggilan pemeriksaan.

Namun, mereka tak mengindahkan panggilan tersebut.

Penulis: Lutfy Mairizal Putra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas