Habiburokhman: Kok Polisi Tega Menuduh Makar Lansia Tak Berdaya
Beberapa orang yang ditangkap antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan Adityawarman Thaha.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mempertanyakan sikap Polri yang melakukan penahanan pada beberapa orang atas tuduhan usaha makar sebelum aksi damai 212 kemarin.
Beberapa orang yang ditangkap antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan Adityawarman Thaha.
Habiburokhman mempertanyakan sikap polisi yang melakukan penahanan terhadap empat orang yang sudah memasuki usia senja tersebut.
"Mereka rata-rata sudah masuk usia 65 tahun sampai lebih dari 70 tahun. Secara kekuatan mereka tidak akan sanggup melakukan makar," ujar Habiburokhman saat menjadi pembicara dalam diskusi "Dikejar Makar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Sementara kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Teguh Santoso mengisahkan tindakan penangkapan yang dilakukan polisi teehadap kliennya yang dirasa kurang etis.
"Polisi sudah siap pukul 04.30, Jumat (2/12/2016). Pukul 05.00 masuk dan memaksa Ibu Rachmawati untuk ikut mereka. Padahal kondisi Ibu dalam dua minggu terakhir kurang bagus," ucapnya.