Habiburokhman: Masa Aki-aki dan Nini-nini Dituduh Makar? Ini Intelijennya Bagaimana?
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Habiburokhman, menilai penangkapan 10 aktivis atas dugaan makar sebagai suatu hal yang berlebihan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Habiburokhman, menilai penangkapan 10 aktivis atas dugaan makar sebagai suatu hal yang berlebihan.
Menurut dia, jika dilihat dari usia serta kekuatan yang dimiliki para aktivis tersebut, kecil kemungkinan mereka melakukan hal itu.
"Pak Bintang (Sri Bintang Pamungkas) usianya 70 tahun, Kivlan Zein 70 tahun, Ratna sekitar 60-an mendekati akhir, masa aki-aki dan nini-nini dituduh makar? Ini intelijennya bagaimana?" kata Habiburokhman dalam diskusi Polemik bertajuk "Dikejar Makar" di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Baca: Usai Dibebaskan Polisi, Kivlan Zen Belum Pulang ke Rumah
Ia mengatakan, beberapa waktu terakhir sempat muncul isu terkait aksi unjuk rasa yang menuntut digelarnya sidang istimewa ke MPR.
Tuntutan juga dilakukan untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar ke UUD 1945.
Menurut Habiburokhman, tuntutan itu bukanlah sebuah upaya makar.
Baca: Boy Rafli Amar: Polisi Tetapkan Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka
Sebaliknya, kata dia, cara penyampaian tuntutan melalui parlemen merupakan suatu hal yang telah diatur dalam konstitusi Indonesia.
"Mau demo ke DPR atau menuntut sidang istimewa, siapa pun boleh melakukannya, tetapi faktanya kan tidak begitu amat," kata dia.
Lebih jauh, ia mengatakan, dari sejumlah aktivis yang ditangkap, tidak semuanya berencana mengikuti kegiatan aksi doa bersama kemarin.
Sebagian ada yang ditangkap saat berada di rumah.
Adapun musisi Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet ditangkap saat berada di hotel yang dekat lokasi doa bersama.
"Ahmad Dhani dan Ratna itu menginap di Sari Pan Pacific itu karena untuk mempermudah ke Monas," kata Habiburokhman.
Penulis : Dani Prabowo