Ini Jawaban Ahmad Dhani Saat Ditanya Penyidik soal Pertemuan di Rumah Rachmawati
Dhani menyebutkan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait pertemuan pada 1 Desember 2016 lalu.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tersangka kasus dugaan makar yang juga calon wakil bupati Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani, telah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dhani keluar sekitar pukul 01.51 WIB, Sabtu (3/12/2016).
Dia dibawa oleh penyidik dari Hotel Sari Pan Pasific, Jumat (2/12/2016) pagi.
Dhani menyebutkan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait pertemuan pada 1 Desember 2016 lalu.
"Tadi ditanyakan masalah konferensi pers tanggal 1, di rumah Rachmawati tanggal 30, dijawab apa adanya," kata Dhani di depan pintu masuk Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/3016).
Menurut Dhani, tidak ada pertanyaan penyidik terkait upaya makar yang dituduhkan padanya.
Penyidik hanya mendalami pertemuan di kediaman Rachmawati Soekarnoputri.
"Apa yang disiarkan pada waktu itu. Dan yang disiarkan pada waktu itu adalah berkaitan dengan tuntutan nomor satu, penjarakan Ahok, nomor dua kembalikan UUD '45," ujar Dhani.
Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tujuh orang lainnya, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. (Kompas.com/Lutfy Mairizal Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.