Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jawaban Ahmad Dhani Saat Ditanya Penyidik soal Pertemuan di Rumah Rachmawati

Dhani menyebutkan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait pertemuan pada 1 Desember 2016 lalu.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ini Jawaban Ahmad Dhani Saat Ditanya Penyidik soal Pertemuan di Rumah Rachmawati
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani saat mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak (KPDJP) dikawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). Ahmad Dhani hadir memenuhi pemanggilan untuk melakukann pemeriksaan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tersangka kasus dugaan makar yang juga calon wakil bupati Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani, telah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dhani keluar sekitar pukul 01.51 WIB, Sabtu (3/12/2016).

Dia dibawa oleh penyidik dari Hotel Sari Pan Pasific, Jumat (2/12/2016) pagi.

Dhani menyebutkan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait pertemuan pada 1 Desember 2016 lalu.

"Tadi ditanyakan masalah konferensi pers tanggal 1, di rumah Rachmawati tanggal 30, dijawab apa adanya," kata Dhani di depan pintu masuk Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/3016).

Menurut Dhani, tidak ada pertanyaan penyidik terkait upaya makar yang dituduhkan padanya.

Penyidik hanya mendalami pertemuan di kediaman Rachmawati Soekarnoputri.

Berita Rekomendasi

"Apa yang disiarkan pada waktu itu. Dan yang disiarkan pada waktu itu adalah berkaitan dengan tuntutan nomor satu, penjarakan Ahok, nomor dua kembalikan UUD '45," ujar Dhani.

Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tujuh orang lainnya, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. (Kompas.com/Lutfy Mairizal Putra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas