Penjelasan Polisi Soal Penangkapan 10 Tokoh yang Dilakukan Beberapa Jam Sebelum Aksi
Petugas Polda Metro Jaya menangkap 10 orang di Jakarta, Jumat, (2/12/2016) mulai pukul 02.30 hingga 06.00 WIB.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya menangkap 10 orang di Jakarta, Jumat, (2/12/2016) mulai pukul 02.30 hingga 06.00 WIB.
"Tadi pagi antara pukul 02.30 sampai pukul 06.00 WIB pagi, dari penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016) petang.
Rikwanto menyebutkan, 10 orang yang ditangkap, yakni AD, E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.
Sebanyak tujuh orang ditangkap karena menjadi tersangka melakukan permufakatan untuk makar dengan sangkaan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Mereka yakni, E, AD, AZ, FH, RA, RS dan SB.
Dua orang ditangkap karena menjadi tersangka pelanggaran Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi provokatif berdasarkan SARA, yakni JA dan RK.
Adapun AD yang belakangan diketahui sebagai musisi Ahmad Dhani, ditangkap polisi karena menjadi tersangka penghinaan suatu penguasa atau badan hukum sebagaimana Pasal 207 KUHP.
Rikwanto enggan menyebutkan identitas 10 orang yang ditangkap, termasuk ketujuh tokoh yang diduga melakukan permufakatan makar.
Namun, Rikwanto membenarkan, penangkapan dilakukan polisi kepada 10 orang itu beberapa jam sebelum ratusan ribu umat muslim menggelar aksi 2 Desember berupa dzikir, doa, ceramah dan salat jumat.
Diketahui, 10 orang tersebut juga terbilang vokal sebelum, saat dan setelah aksi damai massa pada 4 November 2016, hingga menjelang aksi 2 Desember.
Bahkan, di beberapa orang dari mereka sempat melakukan pertemuan dan menyampaikan sikap ke media massa berupa penyampaian surat desakan Sidang Istimewa MPR RI hingga ancaman menduduki Gedung DPR/MPR RI.
Namun, Rikwanto belum bisa menjelaskan apakah penangkapan terhadap tujuh orang tersangka permufakatan makar karena adanya penyampaian desakan Sidang Istimewa MPR dan ancaman menduduki Gedung DPR/MPR RI tersebut.
"Kaitan-kaitan itu akan kita temukan dalam pemeriksaan, apakah nyata garis merahnya atau putus-putus. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujar Rikwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.