Polisi Didesak Pulangkan Pelaku Dugaan Makar karena Faktor Usia
Kondisi yang disangkakan ini kan sudah sepuh. Kivlan, Sri Bintang dan sebagainya, kecuali Dhani yang masih muda. Rachmawati juga sakit.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu berharap 10 orang yang diduga terlibat dalam dugaan makar dapat dipulangkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Sebab, kata dia, beberapa orang telah berusia tua.
"Kondisi yang disangkakan ini kan sudah sepuh. Kivlan, Sri Bintang dan sebagainya, kecuali Dhani yang masih muda. Rachmawati juga sakit," kata Krist di depan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).
Selain itu, Krist juga berharap tidak ada yang ditahan oleh kepolisian. Mereka, lanjut Krist, telah berlaku kooperatif kepada penyidik.
Krist menyebutkan, Kivlan ditanya lima pertanyaan oleh penyidik. Setalah itu, pemeriksaan terhenti istirahat shalat Maghrib.
"Satu pertanyaan standar hanya identitas, kesehatan, maksud dan tujuan dipanggil. Baru masuk materi pemeriksaan, berikutnya substansi, lalu istirahat shalat," ucap Krist.
Selain Kivlan, orang yang ditangkap yaitu Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
Tujuh di antaranya, termasuk Kivlan, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
Adapun, Rachmawati sudah dipulangkan karena sakit.