Polri Tolak Beberkan Otak dari Tujuh Tersangka Pemufakatan Jahat
Ditegaskan Boy Rafli Amar, polisi tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah pada mereka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan dari tujuh tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat yang ditangkap sebelum aksi 212, ada otak atau inisiatornya.
"Memang ada inisiatornya dari tujuh tersangka ini, tapi siapa orangnya tidak bisa diungkap disini," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.
Ditegaskan Boy Rafli Amar, polisi tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah pada mereka.
Mengenai peran dari masing-masing tersangka, menurut Boy Rafli Amar tidak etis apabila diungkap ke publik.
"Kami tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah, tidak etis kalau diungkap peran mereka, nanti diikuti saja di pengadilan, pasti semuanya terbuka," kata Boy Rafli Amar.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.