Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tolak Beberkan Otak dari Tujuh Tersangka Pemufakatan Jahat

Ditegaskan Boy Rafli Amar, polisi tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah pada mereka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Tolak Beberkan Otak dari Tujuh Tersangka Pemufakatan Jahat
Repro/Kompas TV
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (23/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mabes Polri membenarkan dari tujuh tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat yang ditangkap sebelum aksi 212, ada otak atau inisiatornya.

"Memang ada inisiatornya dari tujuh tersangka ini, tapi siapa orangnya tidak bisa diungkap ‎disini," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.

Ditegaskan Boy Rafli Amar, polisi tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah pada mereka.

Mengenai peran dari masing-masing tersangka, menurut Boy Rafli Amar tidak etis apabila diungkap ke publik.

"Kami tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah, tidak etis kalau diungkap peran mereka, nanti diikuti saja di pengadilan, pasti semuanya terbuka," kata Boy Rafli Amar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas