Jadi Tersangka, Ahmad Dhani akan Ajukan Praperadilan
Calon Wakil Bupati Bekasi itu berencana menempuh jalur praperadilan setelah dijadikan sebagai tersangka penghina presiden.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu (3/12/2016) dini hari, musisi Ahmad Dhani akhirnya keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahmad Dhani sempat ditahan sejak ditangkap hari Jumat (2/12/2016) pagi.
Ahmad Dhani menjadi tersangka perencana makar bersama 11 orang lainnya.
Atas sangkaan dugaan makar, Ahmad Dhani kemudian mengklarifikasi peristiwa ini.
Calon Wakil Bupati Bekasi itu berencana menempuh jalur praperadilan setelah dijadikan sebagai tersangka penghina presiden.
Ahmad Dhani berencana mendaftarkan permohonan praperadilannya.
Delapan orang yang telah dibebaskan adalah Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zein, Brigjen TNI (Pur) Adityawarman Thaha, aktivis Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, serta Rachmawati Soekarnoputri.
Begitu pula dengan musisi Ahmad Dhani yang sudah menjadi tersangka penghinaan presiden.
Meski membantah disebut berencana makar, polisi punya bukti lain.
Rachmawati Soekarnoputri dan yang lainnya dinilai berencana memanfaatkan massa untuk menduduki gedung DPR/DPD/MPR pada aksi 2 Desember.
Dari 11 tersangka, polisi hanya menahan tiga orang, yakni aktivis Sri Bintang Pamungkas dan dua kakak beradik Rizal dan Jamran.
Simak liputan tim Kompas TV dalam tayangan video di atas. (*)