Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Tersangka, Ahmad Dhani akan Ajukan Praperadilan

Calon Wakil Bupati Bekasi itu berencana menempuh jalur praperadilan setelah dijadikan sebagai tersangka penghina presiden.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu (3/12/2016) dini hari, musisi Ahmad Dhani akhirnya keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ahmad Dhani sempat ditahan sejak ditangkap hari Jumat (2/12/2016) pagi.

Ahmad Dhani menjadi tersangka perencana makar bersama 11 orang lainnya.

Atas sangkaan dugaan makar, Ahmad Dhani kemudian mengklarifikasi peristiwa ini.

Calon Wakil Bupati Bekasi itu berencana menempuh jalur praperadilan setelah dijadikan sebagai tersangka penghina presiden.

Ahmad Dhani berencana mendaftarkan permohonan praperadilannya.

Delapan orang yang telah dibebaskan adalah Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zein, Brigjen TNI (Pur) Adityawarman Thaha, aktivis Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, serta Rachmawati Soekarnoputri.

Rekomendasi Untuk Anda

Begitu pula dengan musisi Ahmad Dhani yang sudah menjadi tersangka penghinaan presiden.

Meski membantah disebut berencana makar, polisi punya bukti lain.

Rachmawati Soekarnoputri dan yang lainnya dinilai berencana memanfaatkan massa untuk menduduki gedung DPR/DPD/MPR pada aksi 2 Desember.

Dari 11 tersangka, polisi hanya menahan tiga orang, yakni aktivis Sri Bintang Pamungkas dan dua kakak beradik Rizal dan Jamran.

Simak liputan tim Kompas TV dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas