Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Telusuri Keterlibatan Ahmad Dhani dalam Rencana Makar

Aparat kepolisian menelusuri keterlibatan musisi Ahmad Dhani merencanakan makar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Telusuri Keterlibatan Ahmad Dhani dalam Rencana Makar
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menelusuri keterlibatan musisi Ahmad Dhani merencanakan makar.

Dhani diamankan bersama dengan 10 orang tokoh lainnya pada Jumat (2/12/2016) pagi, sesaat sebelum aksi damai 212 digelar di Monas.

"Ahmad Dhani diantaranya ada di sana dan makanya kami akan dalami keterkaitan dia disitu. Yang jelas indikasi ke sana ada," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, kepada wartawan, Selasa (6/12/2016).

Baca: Diduga Terlibat Perencanaan Makar, Polisi Buru Hatta Taliwang

Sebanyak 8 orang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Mereka yaitu, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas.

Baca: Polisi Dalami Keterlibatan Ahmad Dhani dan Hatta Taliwang dalam Kasus Makar

Sementara itu, Rizal Kobar dan Jamran selain dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar, kemudian Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan Ahmad Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Berita Rekomendasi

"Kami tak mungkin ceroboh mengambil orang tanpa bukti permulaan yang cukup," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas