PPP Dorong 30 Persen Caleg Nomor Urut 1 Perempuan
Setidaknya caleg perempuan ada di nomor urut satu di 23 daerah pemilihan (dapil), dari 78 dapil yang direncanakan pada Pemilu 2019.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan kuota 30 peersen calon legislatif di nomor urut 1 diberikan kepada perempuan.
Ini untuk memaksimalkan keterlibatan perempuan dalam parlemen.
"Hal ini sejalan dengan ketentuan afirmasi bagi perempuan yang sudah tertuang dalam UU parpol," kata anggota Pansus Pemilu Achmad Baedowi melalui pesan singkat, Selasa (6/12/2016).
Menurut Baedowi, ketentuan tersebut sekaligus menyempurnakan UU pemilu sebelumnya maupun PKPU yang mengatur susunan daftar caleg dengan komposisi sekurang-kurangnya satu perempuan di antara tiga caleg.
Pada tahap awal, kewajiban menempatkan 30% perempuan dalam daftar caleg bisa dimulai untuk dapil DPR RI.
Baedowi mengatakan setidaknya caleg perempuan ada di nomor urut satu di 23 daerah pemilihan (dapil), dari 78 dapil yang direncanakan pada Pemilu 2019.
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Baedowi mengatakan PPP berencana mengundang para aktivis politik perempuan.
"Salah satu di antaranya yang tergabung dalam Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan beberapa organisasi lainnya," kata Wasekjen PPP itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.