Eggi Sudjana Kesal Namanya Masuk Daftar Donatur Kelompok Makar
Pengacara Eggi Sudjana mengaku kesal mengetahui namanya masuk bagan daftar donatur kelompok orang yang diduga melakukan makar
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana mengaku kesal plus dongkol luar biasa alias 'gondok' mengetahui namanya masuk bagan daftar donatur kelompok orang yang diduga melakukan makar terkait unjuk rasa 212.
Dan kebetulan sebagian besar nama di daftar tersebut menjadi tersangka makar di kepolisian.
"Dalam kesempatan yang menyedihkan buat saya ini, ... Jadi, kesal, gondok karena semua orang juga merasakan kalau difitnah itu sangat tidak enak," kata Eggi Sudjana usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
"Kalau fitnah dalam bahasa Sunda itu enak, 'kepijit ngeunah'. Tapi kalau ini luar biasa karena saya dituduh dengan situasi seperti ini, gambar tentang dana gerakan tanggal 2 Desember kemarin, dan mengarah pada makar. Ini kan sangat serius," sambungnya.
Menurut Eggi, dirinya melaporkan kasus penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik ke polisi menyusul adanya gambar bagan daftar "Donator Aksi Bela Islam ke Arah Makar" yang disebarkan pelaku di media sosial pada saat aksi 212.
Menurutnya, penyebaran informasi tersebut harus dilaporkannya ke polisi karena terbilang fitnah yang sangat serius dan merugikan nama baiknya.
Padahal, ia merasa tidak pernah terlibat dengan 11 orang yang telah ditangkap oleh polisi karena sangkaan melakukan permufakatan makar terkait aksi 212.
"Saya tidak pernah menamakan diri sebagai Gerakan Oposisi Nasional di sini. Dan saya juga tidak pernah di bawah koordinasi Ratna Sarumpaet," kata Eggi.
"Tapi menariknya, dari 11 orang yang dituduh aktivis (melakukan) makar, semuanya ada di sini (bagan daftar)," sambungnya.
Eggi menceritakan, dirinya kali pertama menerima foto bagan daftar nama donatur tersebut melalui pesan Whatsapp, dari orang yang mengaku sebagai penasihat hukum Tommy Soeharto, Julia. Pesan tersebut dikirimkan Julia pada Jumat, 2 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, ia baru melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyebaran gambar bagan tersebut ke polisi pada 6 Desember 2016 atau setelah 11 orang yang tertera di bagan daftar tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian.
Alasan dia, karena dirinya selaku advokat yang kerap bersentuhan dengan kepolisian telah disinggung pertanyaan dari Kapolri.
"Karena saya diprotes juga oleh Kapolri. Dalam arti, 'Lu ikut mana ke situ atau bagaimana'. Menjelaskan pertanyaan ini tidak sesederhana, oh saya enggak ikut ke situ bang. Tapi, menjelaskannya harus secara proses hukum (membuat laporan polisi)," kata dia.
"Apalagi, dampaknya juga sangat serius terhadap kehidupan saya. Sebab, ini menyangkut makar. Padahal, saya tidak mau makar. Kalau makar dalam arti makan rame-rame, itu saya setuju. Kalau makar yang ini bahaya," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.