Nusron Wahid: Melarang Beribadah Tak Sesuai dengan Pancasila
Mantan Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid menyesalkan peristiwa pelarangan aktivitas ibadah di Bandung pada Selasa (6/12/2016) malam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid menyesalkan peristiwa pelarangan aktivitas ibadah di Bandung pada Selasa (6/12/2016) malam.
Menurut dia, pelarangan itu tidak sesuai dengan dasar negara, yakni Pancasila.
"Di mana letak Pancasila kita? Apa itu yang diinginkan pendiri bangsa kita?" ujar Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut Nusron, beribadah merupakan hak setiap warga Indonesia yang dijamin undang-undang.
Baca: MUI Sesalkan Peristiwa Penghentian Kebaktian Rohani di Bandung
Oleh sebab itu, setiap kelompok agama yang ada di Indonesia harus saling menghormati kegiatan peribadahan satu sama lain.
"Terutama kita sebagai umat Islam harus mengerti bahwa kita di Indonesia ini tidak sendirian," ujar Nusron yang juga Ketua PBNU Ini.
Nusron pun meminta aparat keamanan untuk bertindak tegas dalam menangani persoalan itu.
Secara khusus, Nusron berharap aparat melindungi umat yang dilarang mengadakan kegiatan peribadahan agar terhindar dari aksi kekerasan.
"Jika orang itu beribadah, apapun agamanya, mempunyai landasan konstitusional yang kuat. Jadi harus dilindungi, bukan malah diamankan dan dibubarkan," ujar dia.
Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.
Adapun acara sesi pertama KKR berlangsung pada pukul 13.00-15.00 WIB.
"Setelah itu, mereka menyepakati jam 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kita menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Kebaktian Rohani di Sabuga Bandung Dihentikan, Ini Respons Ridwan Kamil
Setelah berdiskusi, panitia pelaksana KKR sepakat menghentikan kebaktian sesi kedua pada malam hari.
Arifin, salah seorang panitia, menyatakan tidak berkeberatan menghentikan kegiatan KKR yang menghadirkan Pendeta Dr Stephen Tong tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan ibadah tidak dilaksanakan, kami membubarkan diri baik-baik dan tidak ada dendam," kata dia.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado