Fraksi PDIP Bentuk Gugus Tugas Terkait Revisi UU MD3
Pembentukan itu terkait usulan Fraksi PDIP merevisi UU MD3 saat rapat paripurna pergantian ketua DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan membentuk gugus tugas yang terdiri dari lima anggota DPR.
Pembentukan itu terkait usulan Fraksi PDIP merevisi UU MD3 saat rapat paripurna pergantian ketua DPR.
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menuturkan gugus tugas tersebut akan dipimpin Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang serta sekretaris Risa Mariska.
"Anggotanya terdiri dari tiga orang, Yulian Gunhar, Arif Wibowo dan Trimedya Panjaitan," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Sementara, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengungkapkan rencana gugus tugas dalam revisi UU MD3.
Revisi akan dilakukan secara terbatas atau menyeluruh
Revisi terbatas UU MD3 yakni menambah unsur pimpinan DPR.
Namun, Arif mengakui pihaknya masih pertimbangkan situasi dan kondisi DPR agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Usulannya untuk menambah kursi pimpinan," kata Arif.
Sedangkan, revisi UU MD3 secara menyeluruh yakni komposisi alat kelengkapan dewan secara proporsional. "Ini urgensinya agar politik lebih kondusif," ujar Arif.