Kejaksaan Masih Kejar Dua Terpidana Kasus Penggelapan
"Jaksa eksekutor sudah mencari ke rumahnya di Jakarta dan Semarang namun tidak ada," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Reda Mantovani.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memburu dua terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani yang berstatus buronan usai divonis bersalah penjara setahun empat bulan.
"Jaksa eksekutor sudah mencari ke rumahnya di Jakarta dan Semarang namun tidak ada," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Reda Mantovani saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.
Reda menduga kedua pasangan terpidana itu masih berada di Indonesia sehingga jaksa mengajukan permohonan pecekalan sekitar sebulan lalu.
Reda mengatakan pihaknya telah menyebar petugas pada beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua terpidana tersebut.
Diketahui, kronologis kejadian berawal saat Doddy Sutanto melaporkan Agus Sutanto dan Henny Harmani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penggelapan.
Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis keduanya penjara setahun empat bulan berdasarkan putusan Nomor : 565/Pid.B/2013/PN.Jkt.Brt pada 13 November 2013.
Keduanya mengajukan banding dan kasasi namun ditolak pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Para terpidana juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima atau "NO".
Terpidana melalui pengacaranya kembali mengajukan PK yang kedua kalinya karena ditemukan bukti baru atau novum.
Pengacara pelapor Doddy Sutanto, Muhajirin Syahapdin menjelaskan kedua terpidana itu tidak dapat mengajukan PK yang kedua kalinya ke MA berdasarkan aturan.
"PK hanya boleh diajukan sekali berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 07 Tahun 2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana," ungkap Muhajirin.