KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa.
Agun Gunandjar diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Agun Gunandjar akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto.
Sugiharto diketahui sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Selain Agun, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno.
Pemeriksaan tersebut karena Teguh pada periode 2009-2014 pernah duduk di Komisi II yang membahas mengenai pengadaan KTP elektronik.
Saksi selanjutnya yang diperiksa adalah Anggota DPR RI 2009-2014 Brigjen (Purn) Taufiq Effendi.
Politikus Partai Demokrat tersebut dulunya adalah wakil ketua Komisi II.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa para saksi yang pernah duduk di Komisi II.
Para saksi tersebut antara lain Ganjar Pranowo yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah, Chairuman Harahap, Markus Nari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan tersebut karena para saksi melihat, mendengar, dan mengalamai dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut Febri, penyidik ingin mengetahui mengenai aliran uang Rp 2,3 triliun yang menjadi kerugian negara karena korupsi KTP elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.