KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka yang lain adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero).
Kemudian PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.
Kemudian PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak.
Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.