Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bungkam Terkait Uang Hasil Korupsi KTP Elektronik

"Saya memberikan keterangan apa yang saya alami, apa yang saya ketahui sejelas-jelasnya kepada pemeriksa (pennyidik),"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bungkam Terkait Uang Hasil Korupsi KTP Elektronik
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi bungkam usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Anggota DPR RI 2014-2019 itu mengatakan telah memberikan jawaban kepada penyidik mengenai apa yang diketahuinya terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

"Saya memberikan keterangan apa yang saya alami, apa yang saya ketahui sejelas-jelasnya kepada pemeriksa (pennyidik)," kata Taufiq Effendi di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Ia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan wakil ketua komisi II DPR RI.

Akan tetapi, Taufiq Effendi kembali berkelit ketika ditanya mengenai aliran uang hasil korupsi di Komisi II.

"Materikan tadi nanti..... saya sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan saya lihat," kata dia.

Berita Rekomendasi

Taufiq Effendi mengaku pemeriksaan terhadap dirinya belum sampai kepada materi mengenai nilai anggaran yang mencapai Rp 6 triilun.
Dia mengaku dalam pembahasan juga dihadiri menteri keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan lain-lain.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa para saksi yang pernah duduk di Komisi II.

Para saksi tersebut antara lain Ganjar Pranowo yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah, Chairuman Harahap, Markus Nari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan tersebut karena para saksi melihat, mendengar dan mengalamai dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut Febri, penyidik ingin mengetahui mengenai aliran uang Rp 2,3 triliun yang menjadi kerugian negara karena korupsi KTP elektronik.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka yang lain adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas