Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembubaran Ibadah di Bandung, Wiranto Sebut Melanggar UU dan Pancasila

Menurut Wiranto, sikap intoleransi yang ditunjukkan itu telah melanggar aturan dan Pancasila.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Pembubaran Ibadah di Bandung, Wiranto Sebut Melanggar UU dan Pancasila
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jend. TNI. Purn. Wiranto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tidak akan memberikan arahan apapun kepada kepolisian terkait dengan pembubaran ibadah di Bandung oleh ormas beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sikap intoleransi yang ditunjukkan itu telah melanggar aturan dan Pancasila.

"Itu sesuatu yang melanggar hukum dalam rangka intoleransi itu kan sudah tidak dibenarkan. Negara kita kan negara Pancasila," jelas Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (8/12/2016)

Dia meminta agar setiap masyarakat dapat menghormati antar umat beragama dan memberikan kesempatan bagi umat beragama untuk beribadah masing-masing dengan aman dan tentram.

"Kalaupun ada masalah laporkan pada aparat keamanan bukan kemudian masing-masing organisasi dengan seenaknya kemudian bisa membubarkan kegiatan agama lain," tegasnya.

Acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.

Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.

Berita Rekomendasi

Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.

Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Setelah itu, mereka menyepakati pukul 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kami menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas