Hatta Taliwang Bakal Dituduh Dengan UU ITE dan Pasal Makar
Pemeriksaan masih berlangsung. Jika pemeriksaan berlangsung hingga lebih dari hari Jumat, maka Hatta akan ditahan polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hatta Taliwang diamankan aparat Polda Metro Jaya di kediamannya, Rumah Susun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) kemarin.
Saat ini, penyidik sedang memeriksa aktivis tersebut atas kasus dugaan upaya makar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, Hatta punya peran dalam dugaan gerakan makar yang membuat 11 orang sebelumnya diamankan sebelum aksi 212. Oleh sebab itu, penyidik sedang mendalami peran mantan anggota DPR RI itu.
"Ada peran dalam rapat dan pertemuan, dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen kita sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi. Nanti kami akan jelaskan setelah dokumen-dokumen itu diteliti ya. UU ITE-nya ada, makarnya ada. Jadi, percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di pasal 110," tutur Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016).
Menurutnya, pemeriksaan masih berlangsung. Jika pemeriksaan berlangsung hingga lebih dari hari Jumat, maka Hatta akan ditahan polisi.
"Masih diperiksa. Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. Tapi itu kewenangan penyidik ya. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," ungkapnya.
Untuk penyandang dana dugaan kegiatan makar, polisi telah mengantongi nama-nama. Akan tetapi, Iriawan tak ingin membeberkannya.
"Ada beberapa (orang) yang sedang kita dalami. Nanti ada saatnya, kalau sudah gamblang semuanya, mungkin kita akan jelaskan," imbuh Kapolda.
"Nanti dijelaskan. Tentu kita akan pelan-pelan, dan bertahap. Bersabar dululah. Khawatir nanti tidak pas, jadi ada yang dirugikan. Jadi biarkan dulu, kan lagi dimasukkan dalam analisis IT. Nanti mengerucut dananya dari mana, kapan ngirimnya, di mana ngirimnya," beber Iriawan. (Bintang Pradewo)