Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hatta Taliwang Langsung Ditahan, Alasan Polisi: Berpotensi Hilangkan Barang Bukti

Polisi menangkap Hatta di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hatta Taliwang Langsung Ditahan, Alasan Polisi: Berpotensi Hilangkan Barang Bukti
hizbut-tahrir.or.id
Hatta Taliwang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya memastikan melakukan penahanan terhadap aktivis Hatta Taliwang. Keputusan ini diambil setelah Hatta diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami sudah putuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hatta Taliwang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/12/2016).

Argo menjelaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap Hatta merupakan kewenangan dari penyidik. Penyidik telah memiliki beberapa alasan untuk melakukan penahanan.

"Dia kan sudah tersangka, ya salah satunya takut menghilangkan barang bukti. Kita juga masih memerlukan keterangan lanjutan," ucap dia.

Polisi menangkap Hatta di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.

Polisi menetapkan Hatta sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.

Saat ini, polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Hatta dalam kasus pemufakatan makar.

Berita Rekomendasi

Dari tangan Hatta, polisi menyita barang bukti berupa buku-buku, akun Facebook pribadinya, dan notes.

Saat ini, barang bukti tersebut tengah dipelajari oleh penyidik. Akibat ulahnya, Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas