Ini Masalah yang Terjadi Jika Persidangan Disiarkan Langsung
Farid Wajdi menjelaskan akan ada potensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, Komisi Yudisial menyebut bahwa terdapat setidaknya empat masalah yang terjadi saat persidangan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi menjelaskan akan ada potensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik.
Pertama, kata dia, martabat dan kehormatan pengadilan dan hakim perlu dijaga, sehingga sakralitas pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.
"Sedangkan siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat, baik kepada kemandirian hakim, pengadilan maupun kasusnya sendiri," katanya melalui keterangan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Kedua, persidangan yang disiarkan secara langsung, dinilai akan semakin membuka polemik ruang hukumnya bagi para pakar hukum di luar ruang persidangan.
"Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari," katanya.
Ketiga, kata dia, ketiadaan sensor padahal proses dan fakta persidangan dimungkinkan terjadi.
Sebab ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka.
Terakhir, ketentuan pemeriksaan saksi harus diperiksa satu per satu, sesuai dengan peraturan Pemeriksaan saksi menurut Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP), saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang....."
"Saksi tidak dibolehkan saling mendengarkan keterangan. Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.