Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi KTP Elektronik Pekan Depan

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi KTP Elektronik Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) disumpah saat pelantikan dirinya menjadi Ketua DPR kembali pada Rapat Paripurna ke-14 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016). Rapat Paripurna memutuskan Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR menggantikan Ade Komaruddin untuk masa periode 2014-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat panggilan Kepada Ketua DPR RI Setya Novanto untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Setya Novanto dipanggil pekan depan pada 13 Desember 2016.

"KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR RI terkait kasus e-KTP. Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut," kata Febri Diansyah saat dihubungi, Jakarta, Jumat (9/12/2016) .

Febri sendiri enggan menyebut jika pemeriksaan tersebut terkait dugaan aliran uang dan pengaturan pemenang tender e-KTP.

Febri menegaskan keperluan memeriska Setya Novanto karena memang sangat dibutuhkan penyidik KPK.

"Saya tidak mengetahui detilnya. Namun tentu saksi diperiksa karena dipandang mengetahui terkait kejahatan korupsi yang sedang disidik," ujar Febri.

Pemeriksaan tersebut diduga karena saat proyek e-KTP bergulir, Setya Novanto merupakan ketua Fraksi Golkar di DPR.

Berita Rekomendasi

Keterlibatan Setya Novanto sebelumnya sempat diungkapkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, Setya Novanto berperan dalam pengaturan proyek bernilai Rp 5,9 triliun.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Nazar menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar. Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas