Kuasa Hukum Nilai Janggal Penangkapan Wali Kota Cimahi
Kuasa hukum wali kota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija menilai janggal Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum wali kota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija menilai janggal Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Andi Syafrani dari ZIA & Partners Law Firm selaku kuasa hukum Atty Suharti membenarkan Atty Suharti Tochija bersama suaminya M Itoc Tochija telah ditahan KPK.
Keduanya diatangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (1/12/2016) di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No 16, Sukasari, Bandung, Jawa Barat.
"Ada kejanggalan atau keanehan dalam OTT yang menimpa klien kami," kata Andi Syafrani dalam siaran persnya, Jumat (9/12/2016).
Kejanggalannya menurut dia, dalam OTT KPK tersebut tidak ada alat bukti uang tunai untuk kasus dugaan suap.
"Bukti yang KPK sampaikan ke media massa hanya berupa buku rekening," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, menurut informasi yang ada, orang-orang yang diduga KPK sebagai para pelaku kasus tersebut tidak berkumpul di satu tempat saat OTT dilakukan.
Tutur dia, beberapa orang dipanggil dari tempat terpisah dan tidak dalam kondisi telah melakukan apa pun seperti yang menjadi dugaan.
"Sehingga tidak ada bukti uang suap, sebagaimana lazimnya kejadian peristiwa OTT kasus suap selama ini," katanya.
Andi Syafrani mengatakan pihaknya masih belum menemukan keyakinan adanya keterlibatan Walikota Cimahi nonaktif, Atty Suharti Tochija, baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dugaan pidana suap yang dituduhkan KPK.
"Selama ini, beliau dikenal sebagai orang yang baik dan selalu berupaya taat hukum dalam menjalankan pemerintahan Kota Cimahi," katanya.
Ia pun menyayangkan penangkapan tersebut terjadi saat tahapan Pilkada Kota Cimahi sedang berlangsung.
Terlebih, Atty Suharti merupakan satu peserta Pilkada Kota Cimahi sebagai Calon Wali kota yang seharusnya melaksanakan proses kampanye sebagai hak konstitusi yang diatur dan dilindungi Undang-Undang.
"Kejadian ini tentunya tidak hanya sangat merugikan klien kami untuk bisa mengikuti proses serta tahapan Pilkada sampai selesai, tapi juga masyarakat pemilih di Kota Cimahi secara umum, dan khususnya para pendukung Atty Suharti Tochija," katanya.
Sehingga, kata dia, wajar rasanya bila dalam situasi seperti ini muncul pandangan dan pendapat bahwa peristiwa yang dialami kliennyatidak bisa dipisahkan dari konteks serta kepentingan adanya pertarungan politik di Pilkada Kota Cimahi.
"Kami akan melakukan upaya hukum pendampingan dan lainnya yang diberikan Undang-Undang untuk melindungi hah-hak hukum klien kami, agar proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya," katanya.