PGI Nilai Polisi Lakukan Pembiaran Pembubaran Kebaktian di Bandung
Dia menilai, proses negosiasi tersebut menjadi ruang bagi massa PAS untuk memberikan tekanan kepada umat yang sedang beribadah.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai, aksi pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12/2016) malam, sebagai bentuk pelanggaran oleh aparatur negara.
Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengatakan, saat terjadi aksi pembubaran, kepolisian justru cenderung melakukan pembiaran dan tidak melakukan aksi pencegahan.
Padahal, kegiatan KKR tersebut telah memiliki izin resmi dari kepolisian.
"Kami melihatnya sebagai pelanggaran serius oleh negara. Polisi dinilai melakukan pembiaran dan inskonstitusional dengan memberikan ruang bagi sekelompok massa untuk memberikan tekanan," ujar Gomar saat dihubungi, Jumat (9/12/2016).
Gomar menuturkan, pasca-pembubaran, PGI mendapat informasi dari panitia KKR bahwa saat massa dari Pembela Ahlus Sunnah (PAS) datang ke Sabuga, polisi justru memberikan ruang negosiasi dengan pihak panitia.
Dia menilai, proses negosiasi tersebut menjadi ruang bagi massa PAS untuk memberikan tekanan kepada umat yang sedang beribadah.
Seharusnya, kata Gomar, polisi mencegah aksi massa tersebut dan melindungi umat yang beribadah karena mereka telah mengantongi izin resmi.
"Saat massa datang harusnya tugas polisi melindungi masyarakat yang sudah punya izin. Yang dilakukan polisi malah mempertemukan massa dengan panitia. Dengan kondisi seperti itu kan panitia secara psikologis merasa tertekan dan terancam," kata dia.
Gomar berharap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut.
Dia meminta kepolisian tidak tunduk pada tuntutan dan pemaksaan kehendak melalui pengerahan massa.
Menurut Gomar, jika hal tersebut terus terjadi, akan menjadi ancaman serius bagi upaya menjaga kemajemukan bangsa Indonesia.
"Saya berharap polisi mengedepankan konstitusi ketimbang konstituen. Kapolri harus ambil tindakan terhadap pimpinan di lapangan saat itu," kata Gomar.(Kristian Erdianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.