Polisi Dalami Keterlibatan Tokoh Lain untuk Kasus Makar
"Sejauh ini belum ada (tersangka makar yang dikejar), ini masih didalami penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami peran keterlibatan tokoh lain dalam kelompok yang merencanakan makar terkait unjuk rasa damai umat muslim 2 Desember 2016 atau Aksi 212.
"Sejauh ini belum ada (tersangka makar yang dikejar), ini masih didalami penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Sejauh ini, penyidik tengah mendalami tokoh yang menjadi donatur kelompok yang diduga hendak melakukan makar tersebut.
Di antaranya menelusuri aliran dana yang dilakukan secara bertahap.
Baca: Mantan Panglima TNI Bicara Penangkapan Kivlan Zein Cs yang Dituduh Makar
Diberitakan, pihak Polda Metro Jaya telah menangkap 12 tokoh sejak 2 Desember 2016.
Penangkapan dilakukan polisi karena ada alat bukti kelompok tersebut diduga merencanakan makar terhadap pemerintahan yang sah dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebanyak 8 tokoh yang berstatus tersangka makar dan pelanggaran ITE tersebut telah dibebaskan polisi.
Baca: Sketsa Negara Jajahan China Disita Polisi dari Dinding Kamar Hatta Taliwang
Di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein dan Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zein.
Tiga tersangka makar lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, serta kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar.
Pun demikian dengan aktivis M Hatta Taliwang yang berstatus pelanggaran UU ITE.
Humas Polda Metro Jaya dan Mabes Polri melansir penahanan keempat orang tersebut karena tidak kooperatif (Sri Bintang Pamungkas), dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, pihaknya tidak mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk keempat tersangka yang ditahan.