Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Berencana Uji Materi Pasal Makar ke Mahkamah Konstitusi

Yusril menilai pasal-pasal makar yang ada saat ini terlalu luas sehingga menimbulkan multitafsir

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Yusril Berencana Uji Materi Pasal Makar ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis yang juga tersangka dugaan makar pada 2 Desember lalu, Rachmawati Soekarnoputri (kanan) di dampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan makar di kediamannya, Jakarta, Rabu (7/12/2016). Dalam keterangannya, Rachmawati menolak dugaan makar yang disangkakan kepada dirinya oleh pihak Kepolisian dan hanya mendukung dalam rangka bela islam terkait aksi damai 2 Desember 2016 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra berencana melakukan uji materi pasal-pasal yang mengatur tentang pidana makar.

Rachmawati telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dugaan makar.

Yusril menilai pasal-pasal makar yang ada saat ini terlalu luas sehingga menimbulkan multitafsir.

Hal itu terkait pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP, juncto pasal 87 KUHP tentang permufakatan jahat dan makar.

"Itu kan dirumuskan sangat sulit. Jadi supaya ke depannya tak multi tafsir, perlu ditafsirkan lebih dalam oleh MK," kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Kamis  (8/12/2016).

Yusril menuturkan pokok pertanyaan dalam uji materi yakni terkait pengertian makar.

Berita Rekomendasi

Contohnya, pengertian bahwa makar adalah menggulingkan pemerintah.

"Nah menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas, siapa yang mau menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," kata Yusril.

Namun, Yusril belum memastikan kapan akan melakukan uji materi tentang pasal makar ke MK.

"Sudah ada pembicaraan seperti itu. Nanti tergantung mereka (aktivis yang dituduh makar), kalau saya sih mau saja menguji itu di MK," kata pakar hukum tata negara itu.

Untuk diketahui, sebelum berlangsungnya aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka pada Eko, Adityawarman,  Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris atas dugaan makar.

Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Rencana pemufakatan yang mereka rancang yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, dan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas