Yusril Berencana Uji Materi Pasal Makar ke Mahkamah Konstitusi
Yusril menilai pasal-pasal makar yang ada saat ini terlalu luas sehingga menimbulkan multitafsir
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra berencana melakukan uji materi pasal-pasal yang mengatur tentang pidana makar.
Rachmawati telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dugaan makar.
Yusril menilai pasal-pasal makar yang ada saat ini terlalu luas sehingga menimbulkan multitafsir.
Hal itu terkait pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP, juncto pasal 87 KUHP tentang permufakatan jahat dan makar.
"Itu kan dirumuskan sangat sulit. Jadi supaya ke depannya tak multi tafsir, perlu ditafsirkan lebih dalam oleh MK," kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Yusril menuturkan pokok pertanyaan dalam uji materi yakni terkait pengertian makar.
Contohnya, pengertian bahwa makar adalah menggulingkan pemerintah.
"Nah menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas, siapa yang mau menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," kata Yusril.
Namun, Yusril belum memastikan kapan akan melakukan uji materi tentang pasal makar ke MK.
"Sudah ada pembicaraan seperti itu. Nanti tergantung mereka (aktivis yang dituduh makar), kalau saya sih mau saja menguji itu di MK," kata pakar hukum tata negara itu.
Untuk diketahui, sebelum berlangsungnya aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka pada Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris atas dugaan makar.
Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.
Rencana pemufakatan yang mereka rancang yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, dan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.