Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Atty Suharti Anggap Penangkapan Kliennya Janggal

Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Atty Suharti Anggap Penangkapan Kliennya Janggal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (9/12/2016). Wali Kota Cimahi nonaktif yang tertangkap tangan menerima suap itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cimahi dua periode yang juga suaminya Mohammad Itoch Tochija. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wali Kota Cimahi Atty Suharti, Andi Syafrani, menilai, penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi janggal.

Sebab, penangkapan dilakukan tanpa bukti uang tunai. Padahal, KPK menangkap Atty atas kasus dugaan suap.

"Bukti yang KPK sampaikan ke media massa hanya berupa buku rekening," kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (10/12/2016).

Selain itu, lanjut Andy, menurut informasi yang ada, orang-orang yang diduga KPK sebagai para pelaku tidak berkumpul di satu tempat.

Beberapa orang dipanggil dari tempat terpisah dan tidak dalam kondisi telah melakukan apa pun yang menjadi dugaan.

"Kami masih belum menemukan keyakinan adanya keterlibatan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ibu Atty Suharti Tochija, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait dugaan pidana suap yang dituduhkan KPK," ucap Andy.

Andy juga menyayangkan peristiwa ini terjadi pada saat tahapan Pilkada Kota Cimahi sedang berlangsung.

BERITA TERKAIT

Terlebih lagi, kliennya merupakan salah satu peserta Pilkada Kota Cimahi sebagai calon wali kota, yang seharusnya melaksanakan proses kampanye sebagai hak konstitusi yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.

Kejadian ini tentunya tidak hanya merugikan Atty untuk bisa mengikuti proses serta tahapan Pilkada sampai selesai, tetapi juga masyarakat pemilih di Kota Cimahi secara umum, dan khususnya para pendukung Atty.

"Wajar rasanya bila dalam situasi seperti ini muncul pandangan dan pendapat bahwa peristiwa yang dialami klien kami tidak bisa dipisahkan dari konteks serta kepentingan adanya pertarungan politik di Pilkada Kota Cimahi," kata dia.

Andy memastikan, pihaknya akan melakukan upaya hukum pendampingan dan lainnya yang diatur oleh undang-undang untuk melindungi hak-hak hukum kliennya agar proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.

Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.(Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas