Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Institute: Tidak Fair Berkas Kasus Ahok di Kejaksaan Diselesaikan dalam Waktu Singkat

Hendardi menilai cepatnya proses hukum atas Basuki Tjahaja Purnama aalias Ahok di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setara Institute: Tidak Fair Berkas Kasus Ahok di Kejaksaan Diselesaikan dalam Waktu Singkat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai cepatnya proses hukum atas Basuki Tjahaja Purnama aalias Ahok di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair.

Proses hukum di tingkat Kejaksaan itu berlangsung hanya memakan waktu tiga hari.

Dikatakannya, hanya dalam tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah P21 dan dalam hitungan jam kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Padahal, biasanya jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus," kata Hendardi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).

Baca: Akademisi Melihat Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Ahok

Hendardi menuturkan, sikap ‎Kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, Kejaksaan membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan dalam penyelidikan kasus HAM.

"Kecepatan waktu itu menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung‎ tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok dan cenderung melempar bola panas itu secara cepat," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Masih kata Hendardi, kinerja Kejaksaan yang terlalu cepat memproses berkas kasus Ahok menunjukkan tidak profesionalnya jaksa.

Selain itu, kinerja seperti itu juga dapat membahayakan of law dan preseden buruk penegakkan hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang.

"Dari beberapa kasus-kasus yang berdimensi politik, Jaksa Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur. Sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas