Setara Institute: Tidak Fair Berkas Kasus Ahok di Kejaksaan Diselesaikan dalam Waktu Singkat
Hendardi menilai cepatnya proses hukum atas Basuki Tjahaja Purnama aalias Ahok di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai cepatnya proses hukum atas Basuki Tjahaja Purnama aalias Ahok di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair.
Proses hukum di tingkat Kejaksaan itu berlangsung hanya memakan waktu tiga hari.
Dikatakannya, hanya dalam tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah P21 dan dalam hitungan jam kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Padahal, biasanya jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus," kata Hendardi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Baca: Akademisi Melihat Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Ahok
Hendardi menuturkan, sikap Kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, Kejaksaan membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan dalam penyelidikan kasus HAM.
"Kecepatan waktu itu menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok dan cenderung melempar bola panas itu secara cepat," tuturnya.
Masih kata Hendardi, kinerja Kejaksaan yang terlalu cepat memproses berkas kasus Ahok menunjukkan tidak profesionalnya jaksa.
Selain itu, kinerja seperti itu juga dapat membahayakan of law dan preseden buruk penegakkan hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang.
"Dari beberapa kasus-kasus yang berdimensi politik, Jaksa Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur. Sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak," tandasnya.