Ahok Masih Berhak Dipilih meski Statusnya Terpidana
Muhammad mengatakan, status Ahok sebagai calon gubernur akan gugur jika dia tidak melakukan upaya banding atau kasasi atas putusan pengadilan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, status Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur petahana tidak akan gugur meski statusnya sudah terpidana.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 163 ayat 6 hingga 8.
Di sana tertulis bahwa dalam hal calon gubernur dan atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka/terdakwa/terpidana pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan atau wakil gubernur.
"Dia masih berhak dipilih dengan status terpidana," ujar Muhammad dalam diskusi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Muhammad mengatakan, status Ahok sebagai calon gubernur akan gugur jika dia tidak melakukan upaya banding atau kasasi atas putusan pengadilan.
Begitu kasusnya berkekuatan hukum tetap, baru gugurlah statusnya sebagai calon.
Muhammad mencontohkan contoh kasus serupa dengan Ahok yang terjadi di Gorontalo.
"Salah satu calon di Gorontalo statusnya terpidana. Tapi tidak dibatasi haknya untuk dipilih," kata Muhammad.
Hal tersebut dikarenakan dalam undang-undang tak diatur bahwa terpidana tak lagi dianggap sah mengikuti Pilkada jika tersangkut kasus hukum.
"Jadi salahkan undang-undang kita kalau tetap bisa dipilih," kata Muhammad.
Saat ini Ahok telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ia dijadikan tersangka karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)