Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Masih Berhak Dipilih meski Statusnya Terpidana

Muhammad mengatakan, status Ahok sebagai calon gubernur akan gugur jika dia tidak melakukan upaya banding atau kasasi atas putusan pengadilan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Masih Berhak Dipilih meski Statusnya Terpidana
CNN Indonesia/Safir Makki, Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, status Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur petahana tidak akan gugur meski statusnya sudah terpidana.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 163 ayat 6 hingga 8.

Di sana tertulis bahwa dalam hal calon gubernur dan atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka/terdakwa/terpidana pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan atau wakil gubernur.

"Dia masih berhak dipilih dengan status terpidana," ujar Muhammad dalam diskusi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Muhammad mengatakan, status Ahok sebagai calon gubernur akan gugur jika dia tidak melakukan upaya banding atau kasasi atas putusan pengadilan.

Begitu kasusnya berkekuatan hukum tetap, baru gugurlah statusnya sebagai calon.

Muhammad mencontohkan contoh kasus serupa dengan Ahok yang terjadi di Gorontalo.

Berita Rekomendasi

"Salah satu calon di Gorontalo statusnya terpidana. Tapi tidak dibatasi haknya untuk dipilih," kata Muhammad.

Hal tersebut dikarenakan dalam undang-undang tak diatur bahwa terpidana tak lagi dianggap sah mengikuti Pilkada jika tersangkut kasus hukum.

"Jadi salahkan undang-undang kita kalau tetap bisa dipilih," kata Muhammad.

Saat ini Ahok telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ia dijadikan tersangka karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas