Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi Gerindra Kritisi RUU Pemilu, RUU Penyiaran, dan Maraknya Tenaga Kerja Asing dari China

Fraksi Gerindra DPR RI memberikan perhatian pada pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fraksi Gerindra Kritisi RUU Pemilu, RUU Penyiaran, dan Maraknya Tenaga Kerja Asing dari China
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Fraksi Gerindra DPR RI menggelar diskusi 'Catatan Satu Tahun Fraksi Gerindra tahun 2016' di Gedung DPR Jakarta, Rabu (14/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fraksi Gerindra DPR RI memberikan perhatian pada pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani dalam diskusi 'catatan satu tahun Fraksi Gerindra tahun 2016' di Gedung DPR Jakarta, Rabu (14/12/2016).

"RUU Pemilu menjadi konsen karena menggabungkan tiga RUU. RUU Penyelenggara Pemilu, RUU Pemilu Legislatif, RUU Pemilihan Presiden ini diharapkan April tahun depan sudah harus selesai," kata Muzani.

Muzani mengakui pihaknya menaruh perhatian besar terhadap RUU Pemilu.

Sebab, RUU tersebut merupakan jantung dalam proses demokrasi.

"Kami konsen pada kesempurnaan UU itu, karena memberikan aspirasi yang luas, dan memberikan ruang yang luas bagi parpol dalam menyuarakan pembangunan," tutur Anggota Komisi I DPR itu.

Gerindra, kata Muzani, berharap tidak ingin memasung aspirasi rakyat dalam berdemokrasi.

Berita Rekomendasi

Ia juga berharap UU tersebut membuka cakrawala serta mewakili aspirasi masyarakat.

"Gerindra berharap akan melahirkan calon pemimpin bangsa dan kredibel dan kreatif untuk itu kita berharap UU tidak dijadikan alat membungkam aspirasi," ujar Muzani.

Gerindra juga memberi perhatian terhadap UU Penyiaran.

Dimana UU itu berisi tata cara dan mekanisme siaran di televisi dan radio. Kemudian mengatur lalu lintas frekuensi.

Muzani mengingatkan frekuensi merupakan kekayaan negara, sehingga negara harus dominan dalam pengaturan.

"Pentingnya single move yakni frekuensi yang diatur negara, bukan mekanisme pasar. Bahaya jika kemudian frekuensi diserahkan swasta maka negara akan terdompleng akan kepentingan itu," kata Muzani.

UU lainnya, kata Muzani, yakni mengenai BUMN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas