Sohibul Iman dan Hidayat Nur Wahid Harus Bayar Rp 30 Miliar kepada Fahri Hamzah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain menetapkan posisi Fahri di parlemen secara hukum, Majelis Hakim yang dipimpin Made Sutrisna juga menjatuhkan denda kepada para tergugat dalam perkara perdata ini.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs direktori perkara PN Jakarta Selatan, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, ada tiga orang yang menjadi tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terima Gugatan Fahri Hamzah Lawan PKS
Mereka adalah Abdul Muiz Saadih selaku anggota Dewan Pengurus Pusat PKS, Hidayat Nur Wahid, dan Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai sebesar Rp 30 miliar," kata Made Sutrisna melalui salinan putusan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (14/12/2016).
Putusan ganti rugi tersebut, lebih rendah ketimbang yang diajukan Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahid Latief.
Pada sidang pembacaan gugatan yang berlangsung Mei 2016 silam, anggota DPR asal Nusa Tenggara Barat itu mengajukan denda sebagai ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 501 miliar.
"Rp 1,6 juta untuk pengurusan perkara, Rp 1 miliar biaya pengacara, dan Rp 500 miliar sebagai ganti rugi immateril," kata Mujahid kala itu.