Pemanggilan Eko Patrio oleh Bareskrim Polri Disebut Saat Rapat Paripurna DPR
raksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyinggung pemanggilan anggotanya Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyinggung pemanggilan anggotanya Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri saat Rapat Paripurna DPR.
"Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar," kata Sekretaris PAN Yandri Susanto dalam rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Yandri meminta kepolisian tidak perlu reaktif mengenai komentar anggota DPR. Menurut Yandri, anggota DPR dilindungi undang-undang.
"Jangan sampai nanti anggota DPR komentar kita dipanggil," kata Anggota Komisi II DPR itu.
Yandri mengingatkan kepolisia agar tak terlalu mudah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR. "Sbab anggota dewan adalah pejabat yang dilindungi," kata Yandri.
Sebelumnya, Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo atau akrab dikenal sebagai Eko Patrio rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016), pukul 10.00 WIB.
Ia dipanggil terkait pernyataannya pada media beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa pengungkapan bom di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pantauan Tribunnews, hingga pukul 10.52 WIB, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu belum juga terlihat.
Awak media pun sudah menunggu di depan gedung Bareskrim yang terletak di dalam Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat ini.
Hingga kini belum ada kejelasan hadir atau tidaknya pria yang pernah menjadi pelawak tersebut dalam pemanggilan penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.