Ini Alasan Penyidik Periksa Ahmad Dhani cs
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pemanggilan ketiga orang itu merupakan kewenangan penyidik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani, dosen Buni Yani, dan politisi Permadi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus makar dan permufakatan jahat yang diduga dilakukan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan pada Jumat (16/12/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pemanggilan ketiga orang itu merupakan kewenangan penyidik.
Menurut dia, penyidik mempunyai alasan tersendiri mengapa perlu meminta keterangan mereka.
Namun, dia tak dapat menjelaskan apakah ketiga orang itu ada keterkaitan dengan perencanaan makar dan permufakatan jahat.
"Nanti kami lihat pemeriksaan bagaimana hasilnya. Ini berarti penyidik sudah mengetahui atau mendengar kegiatan yang dilakukan. Kami sedang dalami semua," ujar Argo, kepada wartawan, Kamis (15/12/2016).
Pemanggilan ketiga orang itu merupakan upaya yang dilakukan aparat kepolisian mencari alat bukti terkait keterlibatan SBP dalam kasus makar dan permufakatan jahat.
Upaya ini dilakukan setelah SBP tak kooperatif saat diperiksa untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain memanggil ketiga orang itu, penyidik juga telah menggeledah kediaman SBP di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu lalu. Di tempat itu, aparat kepolisian menemukan satu unit flashdisk.
Flashdisk itu berisi mengenai dokumentasi pertemuan sejumlah orang di Kalijodo. Namun, Argo tak dapat mengungkap siapa-siapa saja yang mengikuti pertemuan tersebut.
Diharapkan melalui pemeriksaan tiga orang itu kasus makar dan permufakatan jahat yang dituduhkan kepada SBP akan menjadi terang benderang.
"Kami hari Selasa sudah mengirimkan panggilan. Kami tunggu kedatangannya," tambah Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.