Kata Desmond Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Polisi Tak Bisa Begitu Saja Panggil Eko Patrio
Artinya, kata Desmond, polisi seharusnya mengirimkan surat ke MKD terlebih dahulu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan langkah Polisi memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Desmond menilai pemanggilan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan polisi dalam penegakan hukum.
Menurut Desmond, ada prosedur yang mesti ditempuh kepolisian dalam memanggil anggota DPR untuk dimintai keterangan.
Menurut informasi yang diterima Desmond, polisi memanggil Eko terkait pernyataan mantan artis lawak tersebut di salah satu media online.
Di artikel dalam media itu, Eko berpendapat bahwa pengungkapan kasus terorisme yang dilakukan polisi adalah pengalihan isu untuk menutup kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita lihat juga siapa yang ngomong. Dalam konteks ini, anggota DPR kan punya hak imunitas. Misalnya Eko Patrio. Dia punya hak imunitas," kata Desmond saat dihubungi, Jumat (16/12/2016).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, semestinya pemanggilan anggota DPR oleh Polisi, seusai tata aturan DPR.
Kata Desmond, berdasarkan tata aturan DPR, pemanggilan anggota Dewan harus atas seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Artinya, kata Desmond, polisi seharusnya mengirimkan surat ke MKD terlebih dahulu.
Setelah itu jika didapat kepastian dari MKD, barulah Polisi memanggil Eko untuk diperiksa.
"Jadi enggak bisa anggota dewan dipanggil polisi tanpa mekanisme kedewanan. Dia itu punya perlindungan anggota dewan terhadap imunitasnya. Tidak bisa Polisi manggil seenaknya," ujar Desmond.
"Kalau ada Polisi panggil Eko langsung, menurut saya pihak Kepolisian tidak paham tata cara anggota dewan hari ini," kata dia.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online.
Dalam berita itu, Eko menyebut bahwa pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Eko enggak pernah ngomong begitu," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan. Menurut Yandri, Eko tak akan memenuhi pemanggilan tersebut.
Alasannya, ada prosedur yang belum dilalui polisi sebelum memangil anggota DPR, yakni mendapat izin dari Presiden.(Rakhmat Nur Hakim)