Polisi Tangkap SPG Buang Janin Berusia 6 Bulan ke Jalanan
ABP hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Seorang sales promotion girls (SPG) sebuah konter ponsel di Salatiga diamankan aparat Satreskrim Polres Salatiga saat hendak membuang janin berusia enam bulan di Jalan Osamaliki, Salatiga, Jumat (16/12/2016).
Perempuan yang berinisial CYA (18) warga Getasan, Kabupaten Semarang, tersebut kemudian dibawa ke kos yang selama ini menjadi tempat tinggalnya.
Polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Muh Zazid mengatakan, diketahuinya pelaku aborsi tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan wanita muda di Jalan Osamaliki.
"Kami tindaklanjuti dan didapat ada kardus berisi janin bayi yang sudah tidak bernyawa. Rencananya janin hasil aborsi tersebut oleh pelaku hendak dibuang di suatu tempat," kata Zazid melalui sambungan telepon, Sabtu (17/12/2016) sore.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah akan mengautopsi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu.
Janin juga diduga sudah tak bernyawa sejak dalam kandungan.
"Saat ini CYA masih dalam perawatan di RSUD Salatiga, kami juga sudah mengamankan ABP, teman pria pelaku," jelasnya.
ABP hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga.
Sedangkan pemeriksaan terhadap CYA, masih menunggu pemulihan fisik maupun psikisnya terlebih dahulu.
Dari keterangan sementara, CYA melakukan tindakan aborsi tersebut pada Rabu (14/12/2016). Pelaku ingin menghilangkan jejak janin bayi dari hasil hubungan dengan ABP.
Tindakan aborsi tersebut dilakukan di kamar kos CYA dengan bantuan seorang dukut pijat. Sebelumnya dia sempat meminum obat-obatan, namun setelah dinanti-nanti ternyata tidak membuahkan hasil.
"Setelah dipijat, janin berhasil dikeluarkan dari kandungan CYA. Lalu pada Jumat dinihari, janin tersebut dibungkus dengan kain putih dan dimasukkan ke dalam kardus," ujar Zazid.
Saat hendak dibuang dibuang di Jalan Osamaliki, beberapa warga ada yang merasa curiga gerak-gerik pelaku dan kemudian melaporkannya ke Polres Salatiga.
"CYA maupun ABP akan dijerat pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zazid.
Penulis : Kontributor Ungaran, Syahrul Munir