Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 21.000 Tenaga Kerja Asal China di Indonesia, Izin Kerja Hanya Enam Bulan

Dari jumlah tersebut sebanyak 60 persennya bekerja dengan menggunakan izin jangka pendek.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada 21.000 Tenaga Kerja Asal China di Indonesia, Izin Kerja Hanya Enam Bulan
KOMPAS IMAGES
Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Imigrasi Mataram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rahmawati Yaunidar membantah tegas ada 10 juta tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Indonesia.

Ia memastikan,  di seluruh Indonesia hanya 21 ribu TKA Tiongkok yang bekerja di sejumlah perusahaan di Indonesia.

"Mereka itu legal dan mendapatkan pengawasan dari Kemenaker," katanya dalam Seminar Nasional "Serbuan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia" di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (17/12) kemarin.

Dari jumlah tersebut sebanyak 60 persennya bekerja dengan menggunakan izin jangka pendek.

Izin tersebut berlaku hanya enam bulan dan tidak dapat diperpanjang."Setelah selesai mereka harus pulang," ujarnya.

Kebanyakan para TKA tersebut bekerja pada sektor konstruksi. Mereka memasangkan alat atau menerapkan teknologi yang digunakan Indonesia dari negara Tiongkok.

"Kebanyakan mereka bekerja pada bidang konstruksi, sekarang kan banyak tuh proyek-proyek. Jadi kebanyakan dari mereka memasangkan alat yang dibeli Indonesia," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan termakan isu-isu mengenai banyaknya TKA asal Tiongkok bekerja di Indonesa termasuk pada sektor informal. 

Menurut Rahmawati, pihaknya melakukan fungsi pengendalian agar adanya TKA tersebut tidak mengganggu iklim kerja di Indonesia. "Selama peraturan tersebut dijalankan saya rasa itu tidak akan terjadi," katanya.

Dijelaskan, izin jangka pendek tersebut diberikan kepada warga asing yang bekerja dalam bidang pemasangan alat atau mesin pada sejumlah proyek. Seperti, konstruksi, smelter,dan lainnya.

Sementara izin jangka panjang baru diberikan jika pekerja asing tersebut menduduki posisi komisaris, keuangan, manajer keuangan, dan projek manajer.

"Karena mereka bertanggung jawab proyek dan keuangan, nanti kalau pulang siapa yang mengurusi gaji," katanya.

Menurut Rahmawati pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan izin baik itu jangka pendek ataupun jangka panjang terhadap ribuan pekerja asing secara sekaligus. Rahmawati mengatakan hanya puluhan izin kerja yang diberikan secara sekaligus.

"Jadi saya tidak percaya apabila ada ribuan pekerja asal Tiongkok misalnya dtemukan bekerja di perusahaan, karena kita mengeluarkan secara bertahap dan itu jangka pendek," paparnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas