Ditegur Kapolri, Kapolres Kulonprogo Langsung Cabut Surat Edaran Natal
"Itu baru sebatas bahan koordinasi Polsek aja melalui grup WhatsApp. Belum ada bentuk fisiknya
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Junaedi, menyebut bahwa surat edaran terkait imbauan kamtibmas perayaan natal sama sekali belum dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan.
Surat edaran yang merujuk kepada Fatwa MUI tentang atribut keagamaan non Islam itu baru sebatas bahan koordinasi antar jajaran kepolisian sektor (polsek).
Yakni, sebagai langkah antisipasi supaya tidak ada tindakan memperkeruh situasi oleh pihak tertentu selama masa perayaan natal.
"Itu baru sebatas bahan koordinasi Polsek aja melalui grup WhatsApp. Belum ada bentuk fisiknya, bahkan Polda saja belum kami kirimi," kata Nanang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/12/2016).
Namun begitu, penggunaan fatwa MUI sebagai dasar rujukan pembuatan surat edaran itu dinilai tidak tepat oleh Kapolri.
Pimpinan tertinggi institusi kepolisian itu lantas menegur menegur keras Kapolsek Kulonprogo dan Kapolresta Bekasi, seperti dikutip kompas.com.
Kapolri menilai, fatwa MUI tidak bisa dijadikan rujukan hukum positif maka itu surat edaran harus dicabut.
Nanang sendiri menyebut, pihaknya belum mendapat pemberitahuan langsung dari Mabes Polri atas teguran tersebut.
Namun begitu, karena Kapolri sudah berbicara di depan awak media, pihaknya langsung mencabut surat edaran itu.
"Sesuai instruksi pimpinan, harus taat dan patuh. Kita sudah laksanakan dan mencabutnya," kata Nanang.