Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Pemberhentian Sementara Ahok, Agar Dia Fokus Sidang

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri: Pemberhentian Sementara Ahok, Agar Dia Fokus Sidang
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Mendagri Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Dalam undang-undang pemerintahan daerah menyebut setiap kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum harus diberhentikan sementara.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebut pemberhentian sementara dilakukan agar kepala daerah fokus menjalani persidangan.

Sementara wakil kepala daerah akan menjalani fungsi sebagai pelaksana tugas hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pemberhentian sementara Ahok, agar dia bisa fokus sidang. Jadi nanti Pak Djarot yang menggantikan sebagai Plt," kata Tjahjo Kumolo di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (19/12/2016)

Namun begitu, Tjahjo Kumolo mengatakan belum dapat melakukan pemberhentian sementara terhadap Ahok.

Berita Rekomendasi

Alasannya Ahok masih menjalani cuti kampanye selama tahapan Pilkada DKI Jakarta.

Terlebih, saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mendapatkan surat Nomor Registrasi Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sedang menyidangkan kasus dugaan penistaan agama.

"Belum bisa sekarang, dia kan masih cuti kampanye, nanti menunggu selesai masa kampanye," kata Tjahjo Kumolo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas